Profile
Join date: Mar 30, 2022
About
Pemeriksaan dan pengujian wajib dilakukan pada PJK3 di bidang pelayanan pemeriksaan dan pengujian teknis. PJK3 di bidang ini berwenang memeriksa dan menguji:
Tujuannya adalah untuk membantu menerapkan kepatuhan terhadap persyaratan ahli K3 umum. Dimana diatur dengan peraturan perundang-undangan. Tes ujian PJK3 ini juga diatur dalam peraturan no. 4/1995. Oleh karena itu, PJK3 berwenang untuk melakukan pemeriksaan dan pemeriksaan pelayanan pengujian teknis.
1. Uap dan bejana tekan;
2. Listrik;
3. Distributor petir dan peralatan elektronik;
4. Angkat;
5. Instalasi pemadam kebakaran;
6. Konstruksi bangunan;
7. Jumlah dan pesawat angkut dan pesawat listrik dan produksi;
8. Uji merusak (Destructive test) dan uji tak merusak (Non-destructive test).
a
adiwandi71
More actions